DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029. Dalam skema baru tersebut, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Sementara pemilu daerah, yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan serentak mulai tahun 2029. Ke depan, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara pemilu daerah akan terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada.